Kasus Deposito Bank BNI, Ekonom Sebut Bank Bisa Dipidana Bila Terbukti Lalai (ayobandung.com 24/6/2021)
Bank BNI terancam dikenakan pidana bila terbukti lalai menjaga deposito nasabah sebesar Rp20,1 miliar milik Hendrik dan Heng Tao Pek. Ekonom SBM ITB, Anggoro Budi Nugroho mengatakan, pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan di pasal 49 ada ancaman pidana penjara dan denda bagi aparat perbankan yang terbukti mengubah, mengaburkan/menghilangkan catatan pembukuan transaksi. LIHAT MEDIA








